Kami pastikan bahwa kami No. 1 dari
kelompok FUNDING PAPAN ATAS di Republik
ini , siap untuk menyelesaikan dan membentu transaksi Instrument / Surat Berharga Bank anda seperti :`
- Jual-beli
/ diskonto Bank Garansi , SDB , COD , CTD
, SBI , SBLC , FED BOND , BANK DRAFF , Sewa Colateral untuk jaminan
Credite Line dll.
- Siap
melaksanakan proyek- proyek dengan sistim pembayaran TURN KEY PROJECT (
selesai dahulu baru di bayar ).
- Dana
cash anda ada di luar negeri ? ........... kami siap menyelesaikan /
mengeksekusi, anda tidak perlu repot-repot
menggeser dana anda masuk ke Republik ini , silahkan pakai dana kami yang
ada di sini.
- Minimum
transaksi 20 Milyard s/d Unlimited
- Sistim
Work In - On the Sport dan RTGS.
- Proses
transaksi 1 hari kerja dan dana sampai di Account anda hari itu juga.
- Bila
Instrument belum diterbitkan anda cukup menyiapkan Confirmation Latter ( CL) nya saja , ARTINYA
: anda punya barang masih mentah
kami siap membeli seharga barang jadi..........dan
- Kami siap MENALANGI seluruh biaya Provisi & Administrasi yang ada .
- Pemilik
Instrumant dan Pendana ( kami
) harus sama-sama siap menjamin kebenaran Instrument / dananya.
- Kami menjamin 100 % dana yg kami RTGS liquid
dan bisa di gunakan karena uang kami adalah Money Market.
- Kami
pastikan hanya kami di Republik ini yang memiliki lisensi JUAL- BELI Instrument Bank dari BI dan PPATK
- BERSAMA KAMI , ANDA LANGSUNG BERTEMU DENGAN ( A-1 )
MEKANISME PELAKSANAAN PROYEK TURN KEY :
1.
Pembuatan Nota Kesepahaman / MOU
2.
Pembuatan Kontrak Payung
3.
Penerbitan JAMINAN PEMBAYARAN berupa
Instrument bank ( BG, SDB dll ) oleh Owner dan atau Investor.
PROSES
TRANSAKSI DAN / PENERBITAN JAMINAN :
a.
Owner dan atau Investor
memberikan dana keseriusan sebagai Bukti Surat Berharga Bank yang digunakan sebagai penjamin pembayaran proyek VALID, SAH dan ORIGINAL, yang besarnya tergantung dari nilai transaksi kepada Pendana secara tunai sebelum verifikasi Surat Berharga tersebut dan verifikasi Coordinate Bank Pendana
dilaksanakan.
b.
Owner dan atau Investor membawa Pendana secara ON
THE SPOT / WALK IN untuk memverifikasi Surat Berharga
Bank / Confirmation Latter
( CL )
yang dimaksud ke Bank Penerbit / Pejabat Bank yang berwenang
dan memverifikasi Coordinate Bank Pendana.
c.
Yang diverifikasi ON THE SPOT langsung oleh Pejabat
Bank yang berwenang meliputi, yaitu :
·
Verifikasi SPECIMENT TANDA TANGAN yang terdapat pada Surat Berharga Bank.
·
Verifikasi HUKUM / LEGAL kewenangan Penandatanganan Pejabat Bank pada Surat
Berharga tersebut pada Bagian Hukum Bank tersebut.
·
Verifikasi KEASLIAN Surat Berharga Bank tersebut.
·
NOMINAL yang
terdapat pada Koordinat Bank Pendana sebagai Bukti Kemampuan Bayar dari Pendana
d.
Bahwa, bilamana
setelah verifikasi oleh Pejabat Bank menyatakan bahwa Surat
Berharga Bank / Confirmation Latter
( CL ) tersebut adalah SAH
& ASLI baik LISAN maupun TERTULIS, maka Pendana harus mengembalikan seluruh
Uang Jaminan Keseriusan 100 % , menalangi Biaya Profisi dan
Administrasi apabila diperlukan dan selanjutnya Merealisasikan
proyek yang dimaksud
e.
Bahwa, bilamana setelah verifikasi
oleh Pejabat Bank menyatakan bahwa Surat Berharga Bank / Confirmation Latter ( CL )
tersebut adalah SAH & ASLI baik LISAN maupun TERTULIS namun Pendana tidak dapat membayar profisi dan administrasi dan menunjukkan dananya maka Pendana harus membayar 2 (Dua) kali lipat dari dana keseriusan Owner dan atau
Investor secara TUNAI kepada Owner dan atau Investor pada hari tersebut.
f.
Bahwa, bilamana
setelah verifikasi Surat Berharga Bank / Confirmation Latter ( CL ) tersebut
dan Pejabat Bank menyatakan TIDAK SAH /
PALSU secara LISAN maka dana
keseriusan Owner dan atau Investor dinyatakan SAH menjadi milik Pendana.
4.
Apabila proses transaksi Penerbitan Jaminan Pembayaran dari Owner dan atau
Investor dinyatakan SAH & ASLI baik LISAN maupun TERTULIS, selanjutnya penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ) dan Surat Penyerahan
Lapangan ( SPL ) kepada Pendana sekaligus sebagai Main Contractor
5.
Survey Lokasi
6.
Re-Enginering dan perhitngan kembali anggaran proyek
7.
Pembuatan adendum / perjanjian tambahan
8.
Pelaksanaan PROYEK
9.
Serah terima pekerjaan
10. Penerbitan Jaminan Pemeliharaan dari
Pendana / Main Contractor
MENGAPA HARUS MENGGUNAKAN JAMINAN KESERIUSAN :
1. Pengalaman kami membuktikan dari 100
% client kami ( yang mengaku Owner dan atau Investor ) hanya 5 % yang menunjukkan kebenaran dan dari 5 % tersebut 4 % masih
bermasalah dan hanya 1 % yang siap transaksi dengan kami.
Banyak Client kami yang sudah membayar jaminan keseriusan tetapi setelah Work In
rata rata tidak berani masuk ke dealing room.
Kemudian kita berikan kelonggaran waktu untuk menyiapkan instrument yang
lainnya tetapi tak kunjung datang pula , ini fakta yang kami alami.
2. Karena SISTIM kami hanya 1 ( satu )
kali melakukan transaksi di Bank, jadi pada saat Work In , Kami telah memblok dana kami minimum sebesar nilai transaksi agar
kami dapat melaksanakan Kewajiban-kewajiban kami yaitu :
·
Menalangi biaya Profisi & Administrasi perbankan
·
Melaksanakan RTGS sebesar nilai yang
di transaksikan pada hari itu juga.
·
Mengembalikan dana keseriusan client 100% ( bila dinyatakan Valid )
·
Menjamin Client bebas dari permasalahan hukum apabila ( maaf )
Instrument yang diverifikasi tidak VALID / SAH.
3. Sebagai bentuk profesionalisme kami
maka : Apabila Client SANKSI , RAGU dan
merasa TIDAK AMAN dengan jaminan keseriusan yang diserahkan
kepada kami (
kami sangat memahami, menyadari dan itu adalah
manusiawi maka ) disarankan
pada saat menyerahkan
jaminan keseriusan anda mengajak Aparat dan
apabila masih belum cukup Aparat
tersebut yang menyerahkan jaminan keseriusannya kepada kami dan kemudian kami
terbitkan kwitansinya.
Hal ini kami sampaikan : Karena bukan uang jaminan keseriusan itu yang menjadi tujuan kami , itu semata mata hanya proteksi
kerugian apabila client kami tidak dapat
menunjukkan / membuktikan kebenaran dari
apa yang ditransaksikan , tujuan utamanya adalah transaksi dapat dilakukan oleh kedua belah pihak.
Block dana yang kami lakukan adalah bukti dari kemampuan dan keseriusan
kami bertransaksi, dan sebagai bentuk tanggung jawab karena kami telah menerima
uang jaminan keseriusan dari client.
4.
Karena kami sudah mengeluarkan dana pengeblokan sebelum work in dilakukan
tentunya kami tidak mau menangung kerugian akibat gagalnya transaksi yang di
akibatkan oleh ketidaksiapan client / ( maaf ) ternyata Instrument yang diverifikasi
tidak VALID / SAH.
Inilah
alasan kami mengapa harus menggunakan sistim jaminan keseriusan ? Agar Client memahami.
5. Apabila Cilent ingin mengetahui
kemampuan dana kami setelah membayar jaminan keseriusan , pada saat itu pula
kami langsung sampaikan salah satu koordinat kami yang nilainya cukup untuk nilai transaksi yang akan di lakukan. Silahkan di forward
langsung ke BO Client / petugas bank dan di verifikasi , masih di hadapan anda pula kami menunggu
jawaban dari BO / Petugas Bank.
6. Sistim Work In adalah sistim yang paling JANTAN
dalam sebuah transaksi Instrument perbankan , karena dihadapan Bank penerbit
Instrument Kedua belah Pihak di verifikasi dan karena
kami yakin 100%
dengan kemampuan kami ( maka SISTIM INI YANG KAMI PILIH ) apabila Pemilik Istrument tidak
berani Work In , saya pastikan ( mohon maaf ) masih ada permasalahan dengan Peper /
Instrument Bank / Confirmatoin Latter ( CL ) - nya.
Catatan :
Apabila
Instrument setelah diverifikasi secara
Work In dinyatakan tidak sah / tidak
valid jaminan keseriusan menjadi milik Funding sebagai pengganti kerugian
atas biaya yang telah di keluarkan oleh Funding dan biaya penjaminan kepada
pemilik Instrument agar terbebas dari tuntutan hukum.
|
Bagi yang BENAR & SERIUS
silahkan Hubungi : Ir. Zundar Himawan, DS.
Hp. 0813 86 89 1969 , 0878 38 21 85 84 , bb 24c65a7d
( Tanpa mengurangi rasa hormat kami silahkan telepone
dahulu, baru kemudian sms )
SALAM
SUKSES .....................!!!!
DAN SAYA PASTIKAN PULA KALI INI ANDA BERTEMU
DENGAN FUNDER / PENDANA YANG BENAR