Powered By Blogger

Kamis, 28 Maret 2013

PENDANAAN PROYEK : SPESIAL KONTRAKTOR TURN KEY , SIAP MELAKSANAKAN PROYEK-PROYEK DENGAN JAMINAN BG , SDB DLL




Kami  pastikan bahwa kami   No. 1 dari kelompok  FUNDING PAPAN ATAS  di Republik  ini , siap untuk menyelesaikan dan membentu  transaksi Instrument  / Surat Berharga Bank anda seperti :`
  • Jual-beli / diskonto Bank Garansi  , SDB , COD , CTD , SBI , SBLC , FED BOND , BANK DRAFF , Sewa Colateral untuk jaminan Credite Line dll.
  • Siap melaksanakan proyek- proyek dengan sistim pembayaran  TURN KEY PROJECT ( selesai dahulu baru di bayar ).
  • Dana cash anda ada di luar negeri ? ........... kami siap menyelesaikan / mengeksekusi, anda tidak perlu repot-repot menggeser dana anda masuk ke Republik ini , silahkan pakai dana kami yang ada di sini.
  • Minimum transaksi 20 Milyard s/d Unlimited
  • Sistim Work In - On the Sport dan RTGS.
  • Proses  transaksi 1 hari kerja dan dana sampai di Account anda hari itu juga.
  •  Bila Instrument belum diterbitkan  anda cukup menyiapkan Confirmation Latter ( CL) nya saja , ARTINYA : anda punya barang masih mentah kami siap membeli seharga barang jadi..........dan
  •  Kami siap  MENALANGI  seluruh biaya  Provisi & Administrasi  yang ada .
  • Pemilik Instrumant dan Pendana ( kami )  harus sama-sama siap menjamin kebenaran Instrument / dananya.
  • Kami menjamin 100 % dana yg kami RTGS liquid  dan bisa di gunakan karena uang kami adalah Money Market.
  • Kami pastikan hanya kami di Republik ini yang memiliki lisensi JUAL- BELI Instrument Bank dari BI dan PPATK
  • BERSAMA KAMI , ANDA LANGSUNG BERTEMU DENGAN ( A-1 )

MEKANISME PELAKSANAAN PROYEK TURN KEY :
1.    Pembuatan Nota Kesepahaman / MOU
2.    Pembuatan Kontrak Payung
3.    Penerbitan JAMINAN PEMBAYARAN berupa Instrument bank ( BG, SDB dll ) oleh Owner dan atau Investor.

PROSES TRANSAKSI  DAN / PENERBITAN JAMINAN :

a.      Owner dan atau Investor memberikan dana keseriusan sebagai Bukti Surat Berharga Bank yang digunakan sebagai penjamin pembayaran proyek  VALID, SAH dan ORIGINAL, yang besarnya tergantung dari nilai transaksi kepada  Pendana  secara tunai sebelum verifikasi Surat Berharga tersebut dan verifikasi Coordinate Bank Pendana dilaksanakan.

b.      Owner dan atau Investor  membawa  Pendana  secara ON THE SPOT / WALK IN untuk memverifikasi Surat Berharga Bank / Confirmation Latter ( CL ) yang dimaksud ke Bank Penerbit / Pejabat Bank yang berwenang dan memverifikasi Coordinate Bank Pendana.

c.      Yang diverifikasi ON THE SPOT langsung oleh Pejabat Bank yang berwenang meliputi, yaitu :
·      Verifikasi SPECIMENT TANDA TANGAN yang terdapat pada Surat Berharga Bank.
·      Verifikasi HUKUM / LEGAL kewenangan Penandatanganan Pejabat Bank pada Surat Berharga tersebut pada Bagian Hukum Bank tersebut.
·      Verifikasi KEASLIAN Surat Berharga Bank tersebut.
·      NOMINAL yang terdapat pada Koordinat Bank Pendana sebagai Bukti Kemampuan Bayar dari Pendana



d.      Bahwa, bilamana setelah verifikasi oleh Pejabat Bank menyatakan bahwa Surat Berharga Bank / Confirmation Latter ( CL ) tersebut adalah SAH & ASLI baik LISAN maupun TERTULIS, maka Pendana harus mengembalikan seluruh Uang Jaminan Keseriusan 100 % , menalangi Biaya Profisi dan Administrasi apabila diperlukan dan selanjutnya Merealisasikan proyek yang dimaksud

e.      Bahwa, bilamana setelah verifikasi oleh Pejabat Bank menyatakan bahwa Surat Berharga Bank / Confirmation Latter ( CL ) tersebut adalah SAH & ASLI baik LISAN maupun TERTULIS namun  Pendana  tidak dapat membayar profisi dan administrasi dan menunjukkan dananya  maka Pendana harus membayar 2 (Dua) kali lipat dari dana keseriusan Owner dan atau Investor  secara TUNAI kepada Owner dan atau Investor  pada hari tersebut.

f.       Bahwa, bilamana setelah verifikasi Surat Berharga Bank / Confirmation Latter ( CL ) tersebut dan Pejabat Bank menyatakan TIDAK SAH / PALSU secara LISAN maka dana keseriusan Owner dan atau Investor  dinyatakan SAH menjadi milik Pendana.

4.    Apabila proses transaksi Penerbitan Jaminan Pembayaran dari Owner dan atau Investor dinyatakan  SAH & ASLI baik LISAN maupun TERTULIS, selanjutnya penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ) dan Surat Penyerahan Lapangan ( SPL ) kepada Pendana sekaligus sebagai Main Contractor
5.    Survey Lokasi
6.    Re-Enginering dan perhitngan kembali anggaran proyek
7.    Pembuatan adendum / perjanjian tambahan
8.    Pelaksanaan PROYEK
9.    Serah terima pekerjaan
10. Penerbitan Jaminan Pemeliharaan dari Pendana / Main Contractor

MENGAPA HARUS MENGGUNAKAN JAMINAN KESERIUSAN  :
1.  Pengalaman kami membuktikan dari 100 % client kami ( yang mengaku Owner dan atau Investor ) hanya 5 % yang menunjukkan kebenaran dan dari 5 % tersebut 4 % masih bermasalah dan hanya 1 % yang siap transaksi dengan kami.
Banyak Client kami yang sudah membayar jaminan keseriusan tetapi setelah Work In rata rata tidak berani masuk ke dealing room.
Kemudian kita berikan kelonggaran waktu untuk menyiapkan instrument yang lainnya tetapi tak kunjung datang pula , ini fakta yang kami alami.

2.  Karena SISTIM kami hanya 1 ( satu ) kali melakukan transaksi di Bank, jadi pada saat Work In , Kami telah memblok dana kami minimum sebesar nilai transaksi agar kami dapat melaksanakan Kewajiban-kewajiban kami yaitu :
·         Menalangi biaya Profisi & Administrasi perbankan
·         Melaksanakan  RTGS sebesar nilai yang di transaksikan pada hari itu juga.
·         Mengembalikan dana keseriusan client 100% ( bila dinyatakan Valid )
·         Menjamin Client bebas dari permasalahan hukum apabila ( maaf ) Instrument yang diverifikasi tidak VALID / SAH.

3.  Sebagai bentuk profesionalisme kami maka : Apabila Client SANKSI , RAGU dan merasa TIDAK AMAN dengan jaminan keseriusan yang diserahkan kepada kami ( kami sangat memahami, menyadari dan itu adalah manusiawi maka ) disarankan pada saat menyerahkan jaminan keseriusan anda mengajak Aparat  dan apabila masih belum cukup Aparat  tersebut yang menyerahkan jaminan keseriusannya kepada kami dan kemudian  kami terbitkan kwitansinya.

Hal ini kami sampaikan : Karena bukan uang jaminan keseriusan itu yang menjadi tujuan kami , itu semata mata hanya proteksi kerugian  apabila client kami tidak dapat menunjukkan / membuktikan  kebenaran dari apa yang ditransaksikan , tujuan utamanya adalah transaksi dapat  dilakukan oleh kedua belah pihak.

Block dana yang kami lakukan adalah bukti dari kemampuan dan keseriusan kami bertransaksi, dan sebagai bentuk tanggung jawab karena kami telah menerima uang  jaminan keseriusan dari client.

4.  Karena kami sudah mengeluarkan dana pengeblokan sebelum work in dilakukan tentunya kami tidak mau menangung kerugian akibat gagalnya transaksi yang di akibatkan oleh ketidaksiapan client / ( maaf ) ternyata Instrument yang diverifikasi tidak VALID / SAH.

Inilah alasan kami mengapa harus menggunakan sistim jaminan keseriusan ?  Agar Client memahami.

5.  Apabila Cilent ingin mengetahui kemampuan dana kami setelah membayar jaminan keseriusan , pada saat itu pula kami langsung sampaikan salah satu koordinat kami yang nilainya cukup untuk nilai transaksi yang akan di lakukan. Silahkan di forward langsung ke BO Client / petugas bank dan di verifikasi , masih di hadapan anda pula kami menunggu jawaban dari BO / Petugas Bank.

6.  Sistim Work In adalah sistim yang paling JANTAN dalam sebuah transaksi Instrument perbankan , karena dihadapan Bank penerbit Instrument  Kedua belah Pihak di verifikasi dan karena kami yakin 100% dengan kemampuan kami ( maka SISTIM INI YANG KAMI PILIH  ) apabila Pemilik Istrument tidak berani Work In , saya pastikan  ( mohon maaf ) masih ada permasalahan dengan Peper / Instrument Bank / Confirmatoin Latter ( CL ) - nya.


 SUMMARY
INVESTOR / OWNER VS FUNDING

NO
TAHAP
INVESTOR / OWNER
FUNDING/PENDANA
1
PERSIAPAN
MENERBITKAN JAMINAN PEMBAYARAN / INSTRUMENT BANK MIN. CONFIRMATION LATTER ( CL ) NYA
-
2
MOU / KONTRAK
MEMBAYARAN JAMINAN KESERIUSAN KEPADA FUNDING
MENGELUARKAN BIAYA UNTUK MEMBLOK DANA DAN MENYIAPKAN DANA  SEBESAR NILAI TRANSAKSI
3
PADA SAAT WORK IN :

· VERIFIKASI JAMINAN PEMBAYARAN / INSTRUMENT  BANK

· DAN VERIFIKASI KEMAMPUAN DANA FUNDING 
INSTRUMENT
 ( OK )
INSTRUMENT
( NO )
KESIAPAN DANA FUNDING
( OK )
KESIAPAN DANA FUNDING
 ( NO )
MENERIMA KEMBALI 100 %JAMINAN KESERIUSAN
JAMINAN KESERIUSAN MENJADI MILIK FUNDING
MEGEMBALIKAN  KEMBALI 100 % JAMINAN KESERIUSAN
MENGEMBALIKAN JAMINAN KESERIUSAN 2 X LIPAT KEPADA PEMILIK  INSTRUMENT
MENERIMA RTGS EMISI
DIKURANGI BIAYA PROFISI & ADM BILA ADA
DIJAMIN OLEH FUNDING TERBEBAS DARI TUNTUTAN HUKUM
MENALANGI BIAYA PROFISI & ADM BILA ADA
-
-
-
MEMBAYAR DGN SISTIM RTGS EMISI DIKURANGI BIAYA PROFISI & ADM BILA ADA
-
 -
 -
MENJAMIN PEMILIK INSTRUMENT TERBEBAS DARI TUNTUTAN HUKUM
-

Catatan :  Apabila Instrument  setelah diverifikasi secara Work In dinyatakan  tidak sah / tidak valid jaminan keseriusan menjadi milik Funding sebagai pengganti kerugian atas biaya yang telah di keluarkan oleh Funding dan biaya penjaminan kepada pemilik Instrument agar terbebas dari tuntutan hukum.

Bagi yang BENAR & SERIUS  silahkan Hubungi :  Ir. Zundar Himawan, DS.
   Hp.  0813 86 89 1969 , 0878 38 21 85 84 , bb 24c65a7d
( Tanpa mengurangi rasa hormat kami silahkan telepone dahulu, baru kemudian sms )

SALAM SUKSES .....................!!!!
DAN SAYA PASTIKAN PULA KALI INI  ANDA BERTEMU
DENGAN FUNDER / PENDANA YANG BENAR

MELAYANI SEWA COLLATERAL SBLC SEBAGAI JAMINAN CREDIT LINE




Kami  pastikan bahwa kami   No. 1 dari kelompok  FUNDING PAPAN ATAS  di Republik  ini , siap untuk menyelesaikan dan membentu  transaksi Instrument  / Surat Berharga Bank anda seperti :`
  • Jual-beli / diskonto Bank Garansi  , SDB , COD , CTD , SBI , SBLC , FED BOND , BANK DRAFF , Sewa Colateral untuk jaminan Credite Line dll.
  • Siap melaksanakan proyek- proyek dengan sistim pembayaran  TURN KEY PROJECT ( selesai dahulu baru di bayar ).
  • Dana cash anda ada di luar negeri ? ........... kami siap menyelesaikan / mengeksekusi, anda tidak perlu repot-repot menggeser dana anda masuk ke Republik ini , silahkan pakai dana kami yang ada di sini.
  • Minimum transaksi 20 Milyard s/d Unlimited
  • Sistim Work In - On the Sport dan RTGS.
  • Proses  transaksi 1 hari kerja dan dana sampai di Account anda hari itu juga.
  •  Bila Instrument belum diterbitkan  anda cukup menyiapkan Confirmation Latter ( CL) nya saja , ARTINYA : anda punya barang masih mentah kami siap membeli seharga barang jadi..........dan
  •  Kami siap  MENALANGI  seluruh biaya  Provisi & Administrasi  yang ada .
  • Pemilik Instrumant dan Pendana ( kami )  harus sama-sama siap menjamin kebenaran Instrument / dananya.
  • Kami menjamin 100 % dana yg kami RTGS liquid  dan bisa di gunakan karena uang kami adalah Money Market.
  • Kami pastikan hanya kami di Republik ini yang memiliki lisensi JUAL- BELI Instrument Bank dari BI dan PPATK
  • BERSAMA KAMI , ANDA LANGSUNG BERTEMU DENGAN ( A-1 )

MEKANISME SEWA COLATERAL ( SBLC )
BENTUK KERJASAMA :
1.       Pendana / Funding  akan menyiapkan atau mengadakan Surat Berharga Bank berupa STAND BY LETTER of CREDIT (SBLC) dari suatu Bank yang layak dan bisa menjadi COLATERAL / JAMINAN dari CREDIT LINE milik Client sehingga CREDIT LINE dapat di Cairkan / DRAWDOWN.
2.       Pendana / Funding  dan Client Sepakat dan Setuju bahwa STAND BY LETTER of CREDIT (SBLC) tersebut harus sesuai ketentuan sebagai berikut :
a.      SBLC tersebut harus dari produk Bank yang mempunyai JARINGAN INTERNATIONAL.
b.      SBLC tersebut dapat digunakan dalam kurun waktu 1 (Satu) Tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
c.      SBLC tersebut layak sebagai COLLATERAL / JAMINAN CREDIT LINE yang dinyatakan oleh Bank Pemberi CREDIT LINE.

SYARAT DAN KETENTUAN :
Client sepakat dan sanggup menyediakan Bukti Dana di Rekening Bank milik Client pada Bank Penerbit Credit Line tersebut minimal 1% (Satu Persen) dari nilai Credit Line

SISTEM TRANSAKSI DAN MEKANISME PELAKSANAAN TRANSAKSI :
1.    Client akan memberikan Uang Jaminan Keseriusan yang besarnya tergantung dari nilai transaksi kepada Pendana / Funding  secara tunai setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama ini atau sebelum mengadakan Verifikasi secara WALK IN / ON THE SPOT.
2.    Client akan membawa Pendana / Funding  untuk mengadakan Verifikasi secara WALK IN / ON THE SPOT tentang kebenaran adanya Fasilitas CREDIT LINE dan Dana di Rekening Bank milik Client kepada Pejabat Bank Pemberi CREDIT LINE yang berwenang.

3.    Bahwa, bilamana setelah Verifikasi Fasilitas CREDIT LINE milik Client dan oleh Pejabat Bank Penerbit Fasilitas CREDIT LINE tersebut menyatakan kebenaran / keabsahannya, selanjutnya Pejabat Bank tersebut akan melakukan Verifikasi tentang kebenaran dan kesanggupan Pendana untuk menerbitkan SBLC sebagai Collateral / Jaminan atas Credit Line dimaksud.

4.    Dalam kurun waktu 3 - 5 hari kerja Bank setelah Verifikasi dilakukan maka Pendana / Funding  HARUS mengirim SBLC dari Bank Pendana / Funding  sesuai dengan jumlah nominal yang dibutuhkan untuk CREDIT LINE milik Client dan SBLC tersebut layak untuk COLATERAL / JAMINAN CREDIT LINE milik Client.

DANA KESERIUSAN :
  1. Bilamana pada waktu Verifikasi CREDIT LINE tersebut dinyatakan TIDAK ASLI / PALSU / TIDAK SAH oleh pejabat Bank Penerbit tersebut, maka Uang Jaminan Keseriusan yang diberikan Client kepada Pendana / Funding  otomatis SAH menjadi milik Pendana / Funding 

  1. Bilamana pada waktu Verifikasi CREDIT LINE oleh pejabat Bank Penerbit tersebut dinyatakan ASLI / SAH namun Dana di Rekening Bank milik Client ( 1 % ) TIDAK BENAR maka Uang Jaminan Keseriusan yang diberikan Client kepada Pendana / Funding  otomatis SAH menjadi milik Pendana / Funding 

  1. Bilamana dalam kurun waktu 1 (satu) bulan setelah penandatanganan / kontrak surat kerjasama Client tidak bisa membawa Pendana / Funding  untuk verifikasi CREDIT LINE tersebut ke Bank Penerbit maka Uang Jaminan Keseriusan otomatis SAH menjadi milik Pendana / Funding 

  1. Bahwa, bilamana CREDIT LINE milik Client oleh Pejabat Bank Penerbit dinyatakan ASLI / SAH dan Dana di Rekening Client terpenuhi namun Pendana / Funding  tidak dapat menerbitkan SBLC untuk jaminan Credit Line Client maka Pendana / Funding  harus membayar secara TUNAI 2 kali lipat Uang Jaminan Keseriusan tersebut kepada Client pada hari tersebut.


MENGAPA HARUS MENGGUNAKAN JAMINAN KESERIUSAN  :

1.  Pengalaman kami membuktikan dari 100 % client kami hanya 5 % yang menunjukkan kebenaran dan dari 5 % tersebut 4 % masih bermasalah dan hanya 1 % yang siap transaksi dengan kami.
Banyak Client kami yang sudah membayar jaminan keseriusan tetapi setelah work in rata rata tidak berani masuk ke dealing room.
Kemudian kita berikan kelonggaran waktu untuk menyiapkan instrument yang lainnya tetapi tak kunjung datang pula , ini fakta yang kami alami.

2.  Kami tidak mau menanggung kerugian apabila ( maaf ) ternyata Credit Line dan dana client pada rekening bank penerbit sebesar  ( 1 % ) yang diverifikasi tidak VALID / SAH.

3.  Karena SISTIM kami hanya 1 ( satu ) kali melakukan transaksi di Bank, jadi pada saat Work In , Kami telah memblok dana kami minimum sebesar nilai transaksi agar kami dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban kami yaitu :
·       Membayar biaya Profisi & Administrasi perbankan
·       Mengembalikan dana keseriusan client 100% ( bila dinyatakan Valid )
·       Menyiapkan dana kami untuk keperluan penerbitan SBLC

4.  Sebagai bentuk profesionalisme kami maka : Apabila Client SANKSI, RAGU dan merasa TIDAK AMAN dengan jaminan keseriusan yang anda serahkan kepada kami ( kami sangat memahami, menyadari dan itu adalah manusiawi maka ) disarankan pada saat menyerahkan jaminan keseriusan anda mengajak aparat  dan apabila masih belum cukup aparat  tersebut yang menyerahkan jaminan keseriusannya kepada kami dan kemudian  kami terbitkan kwitansinya.

Hal ini kami sampaikan : Karena bukan uang jaminan keseriusan itu yang menjadi tujuan kami , itu semata mata hanya proteksi kerugian  apabila client kami tidak dapat menunjukkan / membuktikan  kebenaran dari apa yang ditransaksikan , tujuan utamanya adalah transaksi dapat  dilakukan oleh kedua belah pihak.

Block dana yang kami lakukan adalah bukti dari kemampuan dan keseriusan kami bertransaksi, dan sebagai bentuk tanggung jawab karena kami telah menerima uang  jaminan keseriusan dari client.

Karena kami sudah mengeluarkan dana pengeblokan sebelum work in dilakukan tentunya kami tidak mau menangung kerugian akibat gagalnya transaksi yang di akibatkan oleh ketidaksiapan client.

Inilah alasan kami mengapa harus menggunakan sistim jaminan keseriusan ?  Agar Client memahami.

5.  Apabila Cilent ingin mengetahui kemampuan dana kami setelah membayar jaminan keseriusan , pada saat itu pula kami langsung sampaikan salah satu koordinat kami yang nilainya cukup untuk nilai transaksi yang akan di lakukan. Silahkan di forward langsung ke BO Client / petugas bank dan di verifikasi , masih di hadapan anda pula kami menunggu jawaban dari BO / Petugas Bank.

6.  Sistim Work In adalah sistim yang paling JANTAN dalam sebuah transaksi Instrument perbankan , karena dihadapan Bank penerbit Instrument  Kedua belah Pihak di verifikasi dan karena kami yakin 100% dengan kemampuan kami ( maka SISTIM INI YANG KAMI PILIH  ) apabila pemilik Istrument tidak berani Work In , saya pastikan  ( mohon maaf ) masih ada permasalahan dengan Peper / Instrument Bank / Confirmatoin Latter ( CL ) - nya.

SUMMARY
PEMILIK :  CREDITE LINE VS FUNDING

NO
TAHAP
PEMILIK CREDITE LINE
FUNDING / PENDANA
1
PERSIAPAN
MENERBITKAN INSTRUMENT BANK MIN. CONFIRMATION LATTER ( CL ) NYA
-
2
MOU / KONTRAK
MEMBAYARAN JAMINAN KESERIUSAN KEPADA FUNDING
MENGELUARKAN BIAYA UNTUK MEMBLOK DANA DAN MENYIAPKAN DANA  SEBESAR NILAI TRANSAKSI
3
PADA SAAT WORK IN :

· VERIFIKASI CREDITE LINE
· VERIFIKASI DANA 1%
· DAN VERIFIKASI KEMAMPUAN DANA FUNDING 
CREDITE LINE
 ( OK )
CREDITE LINE
 ( NO )
KESIAPAN DANA FUNDING
( OK )
KESIAPAN DANA FUNDING
 ( NO )
MENERIMA KEMBALI 100 %JAMINAN KESERIUSAN
JAMINAN KESERIUSAN MENJADI MILIK FUNDING
MEGEMBALIKAN  KEMBALI 100 % JAMINAN KESERIUSAN
MENGEMBALIKAN JAMINAN KESERIUSAN 2 X LIPAT KEPADA PEMILIK  CREDITE LINE
MENERIMA RTGS EMISI
DIKURANGI BIAYA PROFISI & ADM BILA ADA
DIJAMIN OLEH FUNDING TERBEBAS DARI TUNTUTAN HUKUM
MENALANGI BIAYA PROFISI & ADM BILA ADA
-
-
-
MEMBAYAR DGN  RTGS EMISI DIKURANGI BIAYA PROFISI & ADM BILA ADA
-
 -
 -
MENJAMIN PEMILIK CREDITE LINE
 TERBEBAS DARI TUNTUTAN HUKUM
-

Catatan :  Apabila Credit Line dan dana 1 % setelah diverifikasi secara Work In dinyatakan  tidak sah / tidak valid jaminan keseriusan menjadi milik Funding sebagai pengganti kerugian atas biaya yang telah di keluarkan oleh Funding dan biaya penjaminan kepada pemilik Credit Line agar terbebas dari tuntutan hukum.


Bagi yang BENAR & SERIUS  silahkan Hubungi :  Ir. Zundar Himawan, DS.
   Hp.  0813 86 89 1969 , 0878 38 21 85 84 , bb 24c65a7d
( Tanpa mengurangi rasa hormat kami silahkan telepone dahulu, baru kemudian sms )


SALAM SUKSES .....................!!!!
DAN SAYA PASTIKAN PULA KALI INI  ANDA BERTEMU
DENGAN FUNDER / PENDANA YANG BENAR